Lompat ke isi utama

Berita

Dr. Suliadi: Konsolidasi Demokrasi Jadi Langkah Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sejak Dini

Foto Kegiatan

Bawaslu Lombok Utara saat melakukan Konsolidasi Bersama Pemeritah Desa Sokong. (6/8/2026)

lombokutara.bawaslu.go.id –-- Konsolidasi Demokrasi di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kamis (6/8/2026), dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah desa dalam mencegah potensi pelanggaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat menjelang tahapan Pemilu 2029.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Dr. Suliadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program Bawaslu pada masa non-tahapan yang bertujuan membangun kesadaran seluruh pemangku kepentingan agar memahami aturan kepemiluan sebelum tahapan dimulai.

"Melalui konsolidasi demokrasi ini kami ingin mendengar langsung masukan dari pemerintah desa sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga netralitas kepala desa ataupun perangkat desa. Tahapan Pemilu diperkirakan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2027, sehingga pencegahan harus dilakukan sejak dini agar pelanggaran yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya tidak kembali terulang pada Pemilu 2029," ujar Dr. Suliadi.

Dikatakan masih terdapat aparatur desa yang terlibat dalam aktivitas kampanye akibat belum memahami ketentuan yang berlaku. Karena itu, Bawaslu memilih mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan penguatan pemahaman regulasi daripada hanya melakukan penindakan. Imbuhnya.

Lebih lanjut, Dr. Suliadi menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

"Dalam demokrasi setiap orang memiliki tanggung jawab sesuai perannya masing-masing. Kami membutuhkan dukungan pemerintah desa untuk bersama-sama menyampaikan edukasi kepada masyarakat sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan pemilu dapat terus meningkat," katanya.

Menurutnya, pendekatan langsung dengan menemui setiap tokoh masyarakat ataupun kelompok masyarakat merupakan arahan Bawaslu RI agar penyebarluasan regulasi-regulasi kepemiluan dapat sampai kepada semua elemen masyarakat. Selain menyasar pemerintah desa, sosialisasi juga telah dilakukan di sekolah, pondok pesantren, dan berbagai kelompok masyarakat.

"Kendala kami adalah keterbatasan sumber daya karena hanya memiliki tiga komisioner. Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat maupun pemerintah desa yang telah memperoleh sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu untuk menyebarluaskan informasi kepada lingkungan sekitarnya," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Suliadi juga menyoroti pentingnya akurasi data pemilih. Ia menjelaskan bahwa perubahan data pemilih harus dilakukan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku sehingga setiap proses memerlukan mekanisme administrasi yang jelas.

"Sering kali masyarakat mempertanyakan mengapa data pemilih yang dianggap tidak sesuai tidak langsung dihapus. Padahal seluruh proses harus memenuhi ketentuan dan mekanisme yang telah diatur sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Sokong, Murjati menyampaikan apresiasi atas langkah Bawaslu yang aktif membangun komunikasi dengan pemerintah desa. Menurutnya, Pemerintah Desa Sokong telah melakukan langkah pencegahan melalui penyampaian imbauan tertulis kepada seluruh perangkat desa agar menjaga netralitas sejak sebelum tahapan pemilu dimulai.

"Sejak awal kami telah mengingatkan seluruh perangkat desa melalui imbauan tertulis agar memahami aturan yang berlaku. Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan peran masing-masing," ujarnya.

Disampaikan juga agar sosialisasi kepemiluan lebih diintensifkan melalui kerja sama dengan media massa maupun media digital sehingga informasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas, termasuk melalui diskusi-diskusi informal di tengah masyarakat.

Selain itu, ia berharap koordinasi mengenai pemutakhiran data kependudukan terus diperkuat mengingat perubahan domisili masyarakat kini dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa melalui pemerintah desa, sehingga sinkronisasi data memerlukan komunikasi yang lebih intensif. Tambahnya.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr