Evaluasi 15 Pengawas Pemilu Di Evaluasi, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu KLU
|
Lombokutara.bawaslu.go.id---- Bawaslu Lombok Utara melakukan evaluasi terhadap 15 anggota Panwascam yang ada pasalnya, terhadap Evaluasi 15 Panwascam itu dilakukan mengingat masa jabatan mereka dinyatakan berakhir. Sabtu, 27/4/2024
\n\n\n\nDalam pengantar pembukaan pelaksanaan Evaluasi yang dilaksanakan di SMK- N 1 Tanjung. Ketua Bawaslu Deni Hartawan mengungkapkan mekanisme Evaluasi disesuaikan Surat Keputusan (SK)Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Pula terhadap tata laksana dan penilaiannya.
\n\n\n\nPenilaian hasil evaluasi kami sesuaikan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 193/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing," jelasnya
\n\n\n\nKendati itu Deni menyatakan Pengawas Eksisting melewati dua tahap penilaian yaitu Portofolio dan Tes kemampuan kinerja. Dari lokasi pelaksanaan evaluasi, Panwascam eksisting mengerjakan soal dengan perangkat Komputer.
\n\n\n\n
Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawanm SH,. MH saat memberikan sambutan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja\n\n\n\n"Ada 10 soal esai yang disediakan kelompok kerja (Pokja) dan diberikan batas waktu selama 2 jam untuk diselesaikan.
\n\n\n\n"Jadi untuk peserta Existing. Aspek yang dinilai meliputi aspek institusi dan aspek kinerja individu," jelasnya
\n\n\n\nDikatakan Deni juga, aspek penilaian kinerja institusi mencakup beberapa kompetensi diantaranya kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat, pencegahan pelanggaran, dan kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu.
\n\n\n\nSedangkan aspek kinerja Individu, penilaian difokuskan kepada kinerja individual yang meliputi kompetensi pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, kerjasama, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, analisis, ketelitian, dan kualitas kerja.
\n\n\n\nMantan Kordiv P2S tersebut juga mengatakan setelah dilakukan penilaian evaluasi kinerja oleh Pokja, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan tanggal 1 atau 2 Mei 2024.
\n\n\n\n
Suasana Kegiatan Evaluasi\n\n\n\nLebih jauh dijelaskan Deni, Pokja menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap anggota Panwaslu Existing yang mengikuti seleksi tersebut. Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
\n\n\n\nSelain Evaluasi Eksisting pihaknya juga nantinya akan membuka pendaftar umum alias peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
\n\n\n\n"Kami memanggil putra putri Lombok Utara melalui rekrutmen umum dalam pemilihan ini," terangnya
\n\n\n\nSedangkan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.
\n\n\n\n"Rekrutmen umum ini nantinya akan mengisi jabatan lowong Paska Evaluasi Panwas Eksisting yang dinyatakan gugur," tukasnya.
\n"