Lompat ke isi utama

Berita

Jumpa Berlian Bahas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Desain Pemilu Mendatang

Foto Kegiatan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat menggelar Jumpa Berlian Episode 3 secara daring melalui Zoom Meeting.

lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menggelar Jumpa Berlian Episode 3 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (31/7/2026). Kegiatan diawali dengan Siraman Rohani Islam (SIROIS) yang mengangkat tema "Jaga Integritas sebagai Muhasabah Diri dalam Mengawal dan Mengawasi Pemilu Berlandaskan Islam", kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Desain Keserentakan Pemilu Mendatang.

Pada sesi SIROIS, Hadi Pranatha mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan amanah pengawasan pemilu. Menurutnya, setiap pengawas memiliki tanggung jawab yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT.

"Integritas bukan sekadar nilai organisasi, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga. Muhasabah diri menjadi pengingat agar setiap keputusan dan tindakan yang kita lakukan tetap berada di jalan yang benar sehingga pengawasan pemilu dapat berjalan secara jujur, adil, dan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Dikatakan, nilai-nilai Islam seperti ikhlas, jujur, amanah, adil, dan istiqamah harus menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan. Menurutnya, karakter yang kuat akan melahirkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, imbuhnya.

Memasuki sesi diskusi, Sinar Wahyu Pratama memaparkan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi salah satu perubahan konstitusional yang penting karena akan memengaruhi regulasi, kelembagaan, hingga strategi pengawasan pemilu di masa mendatang.

"Putusan ini bukan hanya mengubah jadwal penyelenggaraan pemilu, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap sistem pengawasan, penegakan hukum, dan tata kelola kelembagaan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memahami substansi putusan ini sejak dini agar mampu beradaptasi dengan perubahan yang akan terjadi," jelasnya.

Dijelaskan, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah berpotensi mengurangi beban kerja penyelenggara, meningkatkan fokus masyarakat dalam menggunakan hak pilih, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pengawasan isu-isu lokal. Namun demikian, menurutnya perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait masa transisi regulasi, pengelolaan kelembagaan, dan kebutuhan penyesuaian strategi pengawasan, tambahnya.

Dalam sesi diskusi, para peserta turut menyampaikan berbagai pandangan mengenai implikasi putusan MK, mulai dari dampaknya terhadap masa jabatan anggota legislatif, pembiayaan penyelenggaraan pemilu, hingga kesiapan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi desain baru keserentakan pemilu. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan refleksi sekaligus memperkaya perspektif seluruh peserta dalam memahami perubahan sistem kepemiluan.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta penyusunan strategi pengawasan yang lebih adaptif agar Bawaslu mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara efektif pada setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.

Melalui kegiatan Jumpa Berlian, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kualitas sumber daya manusia sebagai bekal menghadapi dinamika regulasi kepemiluan. Forum ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat profesionalisme, integritas, serta kesiapan jajaran pengawas dalam mengawal demokrasi yang berkualitas.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr