Lompat ke isi utama

Berita

Jumpa Berlian, Bawaslu KLU Tingkatkan Kapasitas PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Foto Kegiatan

Bawaslu Lombok Utara saat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui kegiatan Jumpa Berlian Episode 2 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026). 

lombokutara.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik melalui kegiatan Jumpa Berlian Episode 2 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan materi mengenai penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan informasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan inklusif.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Deni Firmansyah, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dijalankan secara konsisten oleh setiap badan publik.

Menurutnya, pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Informasi publik pada dasarnya terbuka bagi masyarakat. Namun terdapat informasi yang dikecualikan, seperti identitas pelapor maupun saksi, yang wajib dilindungi demi memberikan kepastian hukum," jelas Deni.

Dijelaskan juga bahwa layanan informasi publik dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Selain itu, terdapat perbedaan standar waktu pelayanan informasi antara masa tahapan dan non-tahapan pemilu.

Pada masa tahapan pemilu, permohonan informasi wajib ditindaklanjuti paling lama 3+2 hari kerja, sedangkan pada masa non-tahapan berlaku jangka waktu 10+7 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, I Putu Windrawan, S.E., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan informasi merupakan komitmen bersama dalam mempertahankan predikat badan publik yang informatif.

Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui keseriusan dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

"Kami berkomitmen mempertahankan kualitas layanan informasi publik, termasuk menindaklanjuti seluruh indikator penilaian dalam proses monitoring dan evaluasi. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan perbaikan agar pelayanan informasi semakin berkualitas," tegas Putu.

Disampaikan juga bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terus meningkatkan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas, antara lain melalui penyediaan kursi roda serta pengembangan fitur pendukung pada website agar layanan informasi dapat diakses secara lebih inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui penguatan kapasitas PPID ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berharap pelayanan informasi publik semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr