Jumpa Berlian Eps.6: Sentra Gakkumdu Perkuat Strategi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
lombokutara.bawaslu.go.id— Strategi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi fokus Jumpa Berlian Episode 6. Kegiatan ini membahas teknik deteksi dini, klarifikasi, penggalian fakta, pembuktian, serta koordinasi lintas lembaga.
Penata Kelola Pengawas Pemilihan Umum Ahli Pertama, Hadi Pranatha, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran perlu diawali dengan kemampuan mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini. Jajaran pengawas, menurutnya, harus mampu membaca isu yang berkembang di masyarakat dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
“Yang pertama terkait deteksi dan pencegahan dini. Ini sangat penting. Ketika tahapan berlangsung, jajaran di bawah harus mampu mendeteksi potensi pelanggaran, termasuk melalui pengawasan terhadap isu yang berkembang di masyarakat,” ujar Hadi.
Kemampuan tersebut perlu diperkuat melalui komunikasi, konsolidasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Menurut Hadi, kolaborasi lintas lembaga perlu dibangun sejak sebelum tahapan berlangsung agar potensi persoalan dapat diantisipasi lebih awal.
“Kita harus melakukan kolaborasi lintas lembaga. Tidak hanya pada saat tahapan berlangsung, tetapi juga sebelum tahapan. Komunikasi, konsolidasi dan koordinasi menjadi penting,” imbuhnya.
Selain pencegahan, Hadi menekankan pentingnya kecepatan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan batas waktu yang diatur dalam regulasi. Kecepatan tersebut harus didukung kesiapan pembuktian sejak awal proses kajian.
“Kecepatan ini sejauh mana kita bekerja sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi. Jangan sampai terlambat atau lamban mengambil sikap dan melakukan tindakan. Kemudian pembuktian juga harus disiapkan secara sistematis sejak awal kajian,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, petugas harus menjaga objektivitas, netralitas, dan profesionalitas. Setiap keterangan perlu diperoleh melalui prosedur sesuai kewenangan, didukung dokumentasi yang lengkap, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Harus objektif dan tidak memihak. Harus netral dan profesional ketika melihat atau melakukan klarifikasi. Kemudian legalitas dan prosedural juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan format yang diatur dalam regulasi,” ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan, kualitas klarifikasi juga ditentukan oleh kemampuan petugas dalam menyusun dan mengembangkan pertanyaan. Kerangka 5W+1H dapat digunakan sebagai dasar untuk menggali informasi mengenai siapa yang terlibat, apa yang terjadi, kapan dan di mana peristiwa berlangsung, mengapa peristiwa terjadi, serta bagaimana rangkaian perbuatannya.
Petugas juga perlu mendengarkan keterangan secara aktif, menelusuri kronologi, melakukan konfirmasi silang, serta menghubungkan keterangan dengan bukti fisik maupun digital. Menurut Hadi, proses tersebut penting agar fakta yang diperoleh dapat menggambarkan peristiwa secara utuh.
“Kita harus pandai menggali fakta dan keterangan. Tidak hanya mengacu pada konsep pertanyaan yang sudah dibuat, tetapi juga harus melihat isu dan perkembangan yang ada, kemudian melakukan penggalian kronologi secara runtut,” tambahnya.
Kemampuan tersebut juga diperlukan ketika menghadapi saksi maupun terlapor yang tidak kooperatif, memberikan keterangan yang berubah-ubah, atau menunjukkan sikap emosional. Dalam kondisi tersebut, petugas dituntut tetap tenang, memiliki keberanian, dan menjaga profesionalitas selama proses klarifikasi.
“Ketika saksi atau terlapor sulit, kita harus tetap tenang. Jangan sampai kita yang seharusnya melakukan klarifikasi justru tertekan. Kita harus memiliki mental dan keberanian, tetapi tetap profesional dalam menghadapi setiap pihak,” jelasnya.
Hadi menambahkan, hasil klarifikasi harus didukung administrasi dan dokumentasi yang tertib. Berita Acara Klarifikasi perlu memuat identitas, waktu, tempat, pertanyaan, dan jawaban secara lengkap. Bukti pendukung juga perlu disimpan secara sistematis agar mudah ditelusuri dalam proses penanganan lebih lanjut.
Selain penguatan kapasitas teknis, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pengawasan. Penata Kelola Pengawas Pemilihan Umum Ahli Pertama, Muhamad Hifzi, mengatakan integritas, kejujuran, dan amanah menjadi nilai penting dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan.
“Marilah kita isi kemerdekaan ini dengan nilai-nilai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tentu harus sejalan dengan ajaran agama kita masing-masing,” kata Hifzi.
Menurut Hifzi, setiap tugas pengawasan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga Allah memberikan kita kesehatan dan kekuatan untuk dapat melaksanakan setiap proses pengawasan, baik Pemilu maupun pemilihan yang mendatang,” imbuhnya.
Penguatan strategi, teknik klarifikasi, dan pembuktian menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran pengawas menghadapi dugaan tindak pidana Pemilu. Melalui koordinasi antara unsur pengawas, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, penanganan setiap dugaan tindak pidana Pemilu diharapkan dapat berlangsung secara terukur, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr