Lompat ke isi utama

Berita

Kembali Gelar Coktas, KPU dan Bawaslu KLU Sasar 50 Penduduk Terindikasi PMI

foto kegiatan

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi saat melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Triwulan II yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara.

lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Triwulan II yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara di lima kecamatan, Kamis (7/5/2026). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih, khususnya terhadap warga yang terdata sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau pemilih luar negeri.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan melalui metode uji petik dan penelusuran langsung terhadap data pemilih luar negeri yang tercatat pada sejumlah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti KBRI Ankara, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Dubai, KBRI Budapest, KBRI Kairo, KBRI Bandar Seri Begawan, KBRI Roma, KBRI Abu Dhabi, dan KBRI Stockholm.

“Pengawasan coklit terbatas ini merupakan bagian dari upaya pengawasan melekat terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih guna memastikan prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif dalam penyusunan daftar pemilih dapat terpenuhi,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut jajaran pengawas melakukan pencermatan terhadap identitas pemilih, meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, hingga kesesuaian status pemilih luar negeri dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan hasil pengawasan di lima kecamatan, pengawas menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari KPU Kabupaten Lombok Utara. Di Kecamatan Bayan misalnya, terdapat lima pemilih yang terkonfirmasi berada di luar negeri sesuai data pada perwakilan RI di luar negeri berdasarkan hasil konfirmasi kepada kepala dusun dan keluarga pemilih. Kelima pemilih tersebut yakni Naspari, Pujiadi, Rasta, Patmawati, dan Cici Maisarah.

Namun demikian, pengawas juga menemukan sejumlah pemilih yang berdasarkan hasil pengawasan faktual diketahui telah pulang dan berada di domisili asal atau sesuai alamat tempat tinggalnya di Kabupaten Lombok Utara. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data pemilih luar negeri dengan kondisi riil di lapangan.

Di Kecamatan Bayan misalnya, terdapat empat pemilih atas nama Jimnes, Sumadi, Suhani, dan Asmaria yang berdasarkan hasil pengawasan diketahui masih berada di rumah atau berdomisili di wilayah asalnya. Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pencermatan dan verifikasi lanjutan terhadap data pemilih luar negeri.

Ria Sukandi juga mengatakan bahwa selain temuan tersebut, pengawas juga menemukan sejumlah catatan terkait status administrasi kependudukan dan kesesuaian alamat pemilih yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh KPU Kabupaten Lombok Utara. Menurutnya, kondisi tersebut penting segera ditindaklanjuti karena berpotensi memengaruhi akurasi daftar pemilih apabila tidak segera dilakukan perbaikan.

“Kami juga mendorong adanya koordinasi dengan pemerintah desa, kepala dusun, keluarga pemilih, serta instansi terkait guna memastikan status domisili dan keberadaan pemilih secara valid dan akurat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Utara, Bambang Wahyudi, mengatakan bahwa kegiatan Coktas yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lombok Utara menyasar 50 data PMI yang bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan warga yang tercatat sebagai pemilih luar negeri.

“Dicoktas dalam rangka memastikan apakah yang bersangkutan sudah pulang atau masih di luar negeri,” kata Bambang Wahyudi.

Disampaikan dari total 50 data PMI yang dilakukan pencocokan dan penelitian, terdiri dari 27 laki-laki dan 23 perempuan yang tersebar di sejumlah desa pada lima kecamatan di Kabupaten Lombok Utara.

Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah memberikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Lombok Utara agar melakukan pencermatan ulang dan verifikasi lanjutan terhadap data pemilih yang terindikasi tidak sesuai.

Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan melindungi hak pilih warga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Rs