Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi; Bawaslu Kembali Audiensi Bersama Kapolres Lotara

Dokumentasi Audiensi

Dokumentasi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi (Posisi Tengah) Bersama Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K. saat Konsolidasi Demokrasi bersama Stakeholder berjalan.

lombokutara.bawaslu.go.id – Tindak lanjuti kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama stakeholder berjalan, kegiatan ini kembali dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan mengunjungi Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, 28/1/2026

"Konsolidasi Demokrasi terkait pemutakhiran data peralihan status kepegawaian dari sipil ke Polri dan dari Polri ke sipil sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)," Ungkap kordiv HP2H Ria Sukandi

Dikatakan Ria, konsolidasi demokrasi lebih pada tindak lanjut memperkuat sinergi terhadap kebutuhan Bawaslu pada Pemutakhiran Pemilih Data Berkelanjutan (PPDB) sebagai persiapan Validasi data Pemilih yang akurat.

"Kami mengajukan permohonan data peralihan status yang dari masyarakat menjadi Polisi, begitu juga yang sudah Purnatugas (red) untuk menjaga hak pilih seseorang,"

"Data peralihan status kepegawaian ini sangat penting untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan dalam daftar pemilih berkelanjutan,” imbuhnya

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. menjelaskan bahwa peralihan status kepegawaian dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi berwenang.

“Peralihan status dari anggota Polri menjadi sipil dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pensiun. Begitu pula peralihan dari sipil menjadi anggota Polri dibuktikan dengan SK kelulusan dan telah mengikuti pendidikan Polri sesuai ketentuan,” jelas Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K.

Selain itu, Kapolres Lombok Utara juga menegaskan bahwa mekanisme permintaan data oleh Bawaslu harus disampaikan secara formal melalui surat resmi sebagai bagian dari prosedur administrasi.

“Untuk keperluan administrasi, permintaan data agar disampaikan melalui surat resmi,” tegasnya

Sementara itu, Kabag SDM Polres Lombok Utara AKP Agus Rahman, S.H. mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Polres Lombok Utara, terdapat lima orang yang mengalami peralihan status kepegawaian.

“Rinciannya, empat orang beralih status dari sipil menjadi Polri dan satu orang dari Polri menjadi sipil,” ungkapnya.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berharap dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga akurasi data pemilih serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkualitas.

Audiensi ini diterima langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi Kabag SDM Polres Lombok Utara AKP Agus Rahman, S.H., serta Kasat Intelkam Polres Lombok Utara AKP Mutawalli, S.T., M.M.

Penulis dan Foto : Wr

Editor: Rs