Lompat ke isi utama

Berita

Partisipasi Masyarakat Dinilai Penting dalam Pengawasan Pemilu

Dokumentasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi saat menyampaikan materi dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan 2026 yang mengangkat tema “Ramadan sebagai Wahana Transformasi Spiritual dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan dan Bermartabat.”

lombokutara.bawaslu.go.id --- Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu dinilai menjadi bagian penting dalam upaya menegakkan keadilan serta menjaga moralitas demokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi, dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan 2026 yang mengangkat tema “Ramadan sebagai Wahana Transformasi Spiritual dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan dan Bermartabat.”

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (6/3) tersebut bertepatan dengan momentum Ramadan 1447 Hijriah.

Dikatakannya bahwa Bawaslu kabupaten/kota mulai hadir sebagai lembaga permanen sejak tahun 2018. Keberadaan Bawaslu, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas pemilu, tetapi juga menjaga moralitas demokrasi.

“Bawaslu tidak hanya mengawasi jalannya pemilu secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan terutama ketika terjadi pelanggaran, terhadap siapa pun yang melanggar regulasi Pemilu” ujar Suliadi.

Ditambahkan juga bahwa pengawasan Pemilu merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam demokrasi. Hal tersebut sejalan dengan pandangan Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, yang menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak semata persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kualitas demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Suliadi juga mengutip nilai keadilan yang terkandung dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 135 yang memerintahkan orang beriman untuk menjadi penegak keadilan dan saksi yang jujur karena Allah, meskipun hal tersebut berat dilakukan terhadap diri sendiri, orang tua, maupun kerabat.

Lebih lanjut Suliadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, Bawaslu memiliki tiga tugas utama, yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran. Ketiga hal itu menjadi tanggungjawab Bawaslu untuk mencapai tujuan Pemilu yang berkeadilan dan bermartabat.

Menurutnya, tugas pencegahan dan pengawasan tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu semata. Keterbatasan jumlah personel menjadikan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan pemilu.

“Pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.

Pada aspek penindakan pelanggaran, Suliadi mengakui masih minimnya pemahaman masyarakat bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu. Padahal, laporan dapat disampaikan melalui saranan teknologi informasi. Ataupun kalau tidak mau melapor, maka bisa saja masyarakat menyampaikan informasi kepada Bawaslu yang disebut sebagai informasi awal, misalnya melalui media komunikasi, seperti telepon seluler maupun aplikasi pesan singkat, termasuk WhatsApp.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat sering salah persepsi, ketika datang ke Bawaslu menyampaikan secara lisan terkait adanya dugaan pelanggaran, itu dianggap sebagai laporan. Padahal, pintu masuk laporan itu berbeda yang harus dilakukan sesuai peraturan yang ada, yakni Pelapor datang ke Bawaslu menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran yang dituangkan ke form laporan yang ditandatangani oleh pelapor, menyerahkan bukti, termasuk fotokopi  identitas pelapor, kemudian pelapor diberikan form bukti pelaporan oleh staf bawaslu yang menerima. Dalam hal ini, laporan itu ada prosedur tersendiri. Kalau hanya datang ke bawaslu menyampaikan informasi secara lisan terkait dugaan pelanggaran, maka itu masuk dalam ranah informasi awal yang penanganannya berbeda, yakni Bawaslu menindaklanjuti informasi awal itu dengan melakukan penelusuran. Jadi, penanganan pelanggaran itu sangat bergantung pada proses pintu masuknya, melalui laporan, informasi awal atau temuan.

Sementara itu, dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu kerap menghadapi persepsi di masyarakat bahwa lembaga tersebut tidak berani menindak pihak yang memiliki kekuasaan. Menurutnya, setiap laporan yang masuk tetap dikaji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan juga bahwa dalam beberapa kasus, pemberian sanksi administratif berada pada kewenangan lembaga lain. Sebagai contoh, jika pelanggaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN), maka pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan lembaga lain, misalnya KASN atau BKN. Dalam hal ini, Bawaslu hanya membuat kajian dan rekomendasi kepada instansi terkait, bukan Bawaslu memberikan sanksi. Selain itu, penanganan tindak pidana pemilu dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Setiap penanganan perkara harus disepakati oleh ketiga lembaga tersebut. Jika salah satu tidak menyetujui karena dianggap unsur pasal belum terpenuhi, maka perkara dugaan pelanggaran tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr