Pastikan Surat Suara Keadaan Baik, Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan Lakukan Pengawasan Melekat
|
lombokutara.bawaslu.go.id---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Lakukan Pengawasan melekat pengepakan (packing) dan pelipatan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Gudang Logistik KPU Lombok Utara pada Selasa, 29 Oktober 2024. Hadir di pengawasan tersebut Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, S.H,. M.H beserta dua (2) Staf.
Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan dalam pengawasannya memastikan surat suara ini dalam keadaan baik, tanpa ada kekurangan apapun. Karena surat suara ini merupakan wujud dari suara rakyat sekaligus alat dalam pelaksanaan Pemilihan 27 November mendatang.
“Kami mulai melakukan pengawasan dari segi penyortirannya, seperti jika adanya kertas suara yang tidak layak dimana sesuai prosedurnya harus dipisahkan sesuai tempatnya, terus saat proses lipatnya pun kita awasi.” ungkapnya
Selain itu Deni juga menyampaikan terkait beberapa kategori seperti (1). surat suara yang rusak diantaranya; Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda;
Surat Suara kusut/mengkerut/sobek;
Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan; Foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang; Logo KPU dan/atau logo pemerintah Daerah tidak jelas; dan Terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah di coblos. (2) Surat Suara yg cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan diantaranya Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan; Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yg kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tpi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan calon; Terdapat garis tepi yg terpotong atau hilang sebagian selama nama dan foto pasangan calon tetap utuh; Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada; Terdapat noda yg tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.
“Adapun proses pelipatannya dimulai dari kertas surat suara wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat,” terangnya
Selanjutnya, Antisipasi kehilangan surat suara, saat sortir dan pelipatan oleh tenaga lepas tersebut, pekerjaannya sebelum masuk dan keluar dari area wajib di periksa oleh Pihak Kepolisian,"tutupnya.
Penulis : Wr
Foto : Lini
Editor : Wr