Lompat ke isi utama

Berita

Pemasangan APK yang Tidak Sesuai Peraturan Bawaslu Lombok Utara akan Melakukan Penertiban Secara Paksa

Pemasangan APK yang Tidak Sesuai Peraturan Bawaslu Lombok Utara akan Melakukan Penertiban Secara Paksa
\n

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok Utara akan melakukan penertiban secara paksa terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan akan memberikan teguran kepada partai politik yang nakal, ( 4/12/2018 ).

\n\n\n\n

Bawaslu sebelum melakukan penertiban alat peraga kampaye (APK) Partai Politik, terlebih dahulu Bawaslu mengirimkan surat konfirmasi kepada partai politik untuk melakukan penertiban secara kelembagaan dalam 1×24 jam dan apabila partai bersangkutan tidak melakukan penertiban sesuai surat konfirmasi maka Bawaslu langsung turun untuk melakukan penertiban bersama SAT POL PP.

\n\n\n\n

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok Utara Adi Purmanto, SE., saat di wawancarai di kedai menjelaskan bahwa “ada beberapa konten yang menurut regulasi yang boleh terpasang adalah baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU, terkait itu Bawaslu sudah menyampaikan ke masing-masing parpol pada tanggal 15 november 2018 di dapur sasak Kecamatan Tanjung, sehingga parpol wajib memasangnya sesuai aturan yang berlaku”, terangnya.

\n\n\n\n

“Namun, sampai saat ini masih ada beberapa parpol yang belum memasang baliho dan spanduk, dan ada juga yang memasang akan tetapi tidak sesuai dengan SK KPU yang telah disetujui oleh pihak Pemda terkait tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut”, pungkas Adi Purmanto.

\n\n\n\n

Ditambahkan Adi Purmanto “Berdasarkan peraturan KPU 23 nomor 833 menjelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye telah ditentukan tempat pemasangan Apk seperti di pohon, sarana umum seperti tempat ibadah, tiang listrik dan sarana pendidikan. Sehingga panwasdes dan panwascam – panwascam sudah bertindak cepat dan sudah melapor ke bawaslu terkait apk yang tidak sesuai peraturan telah ditertibkan”, urainya.

\n\n\n\n

“Akan tetapi ada beberapa parpol yang memasang apk yang tidak sesuai tempatnya dan juga kontennya tidak sesuai yang menjadi rekomendasi dari KPU sehingga Bawaslu akan bertindak tegas, kemudian apabila ada APK yang sesuai dengan rekomendasi KPU tetapi salah tempat pemasangan itupun akan ditertibkan juga”, ungkap Amaq Adi (panggilan akrabnya).

\n\n\n\n

Terhadap apk yang pemasangannya menyalahi peraturan Ketua Bawaslu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memfotonya dan segera melaporkan ke Panwasdes atau ke Panwascam bila perlu langsung ke Bawaslu guna untuk ditertibkan selanjutnya parpol tersebut akan diberikan teguran. ( RD/MS)

\n