Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu di Era Digital Dan Perkembangan Regulasi; Bawaslu Gelar Konsolidasi Demokrasi Ke DPC Demokrat KLU

Foto Kegiatan

Sesi foto bersama antara Bawaslu dan DPC Demokrat Lombok Utara dengan jajaran.

lombokutara.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Lombok Utara memperkuat komunikasi dan konsolidasi demokrasi bersama jajaran Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara dengan membahas sejumlah perkembangan isu kepemiluan, regulasi, serta tantangan pengawasan di tengah perkembangan teknologi digital. Konsolidasi tersebut berlangsung di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara, Kamis (13/8/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan, S.H., M.H., mengatakan konsolidasi demokrasi menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang berkelanjutan dengan partai politik sebagai salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam proses demokrasi. Menurutnya, forum tersebut tidak hanya menjadi ruang silaturahmi, tetapi juga menjadi wadah untuk membicarakan berbagai dinamika kepemiluan yang berkembang.

“Pertemuan ini dalam rangka konsolidasi demokrasi dan silaturahmi, sekaligus membahas isu-isu terkait pemilu dan pemilihan, termasuk mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya.

Dikatakan, perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi perlu dipahami secara bersama agar seluruh pihak memiliki perspektif yang sama dalam menjalankan proses demokrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks tersebut, komunikasi antara penyelenggara dan partai politik dinilai penting untuk mencegah terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan.

Deni mengatakan generasi Z menjadi bagian besar dari pemilih yang perlu mendapatkan perhatian dalam pendidikan politik dan kepemiluan. Karena itu, lingkungan masyarakat, keluarga, organisasi politik, maupun pemangku kepentingan lainnya memiliki peran untuk ikut mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada generasi muda.

“Pemilih kita besar itu Gen Z, untuk sama-sama kita perhatikan. Maka dari itu, jika ada anak-anak yang akan memenuhi syarat memilih, untuk saling mengingatkan,” tambahnya.

Selain itu, Deni menanggapi pertanyaan mengenai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkembang menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan bagian dari perkembangan hukum yang perlu menjadi perhatian bersama, sementara mekanisme untuk menguji atau mengoreksi putusan tersebut merupakan ranah yang lebih luas.

“Merespons terhadap dinamika putusan MK yang berkembang dalam diskusi, memang ada beberapa putusan MK yang menjadi perdebatan. Namun, terkait putusan itu, ke mana kita menguji putusan tersebut, biarkan menjadi pekerjaan negara,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ria Sukandi, menyampaikan bahwa konsolidasi juga menjadi sarana untuk menghimpun pandangan dari partai politik terhadap sejumlah isu yang berkaitan dengan kepemiluan.

Menurutnya, beberapa isu yang menjadi bahan diskusi antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 terkait keterwakilan perempuan 30 persen, perkembangan regulasi kepartaian, percepatan pembentukan daerah pemilihan baru di Lombok Utara, hingga kebutuhan pengawasan yang lebih adaptif dengan memanfaatkan teknologi digital.

“amar Putusan MK Nomor 128 terhadap keterwakilan perempuan 30 persen terdapat frase yang berubah yaitu, pada kalimat wajib terpenuhi di tiap Daerah Pemilihan (Dapil). (-red) tentunya memiliki makna yang berpotensi, jika tidak terpenuhi dapat ber konsekuensi terhadap peserta atau parpol.

"Kami berharap ada diskusi yang komprehensif terhadap pemakanan tersebut agar dikemudian hari tidak terdapat bias yang memicu kesalahan, inilah subtansi dari konsolidasi demokrasi yang ingin kami sampaikan lebih awal," imbuhnya

Selain itu pihaknya menjelaskan, lebarannya pemanfaatan ruang digitalisasi pada agenda dan aktivitas Politik, memberikan tantangan tersendiri bagi pengawasan oleh Bawaslu, sehingga dipandang perlu ada model pemahaman bersama terhadap desain pengawasan yang mampu mengikuti perkembangan namun tetap menjamin proses demokrasi berjalan secara adil bagi seluruh peserta.

Dalam pada itu, pihaknya juga menghimbau adanya peran keterlibatan bersama dalam mengawal masa-masa non tahapan, pasalnya saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi terhadap pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

"Peran Parpol beserta jajaran kami himbau kiranya dapat turut melaporkan atau melakukan pengawasan pada setiap pergerakan perubahan pemilih," 

"Setidak-tidaknya turut mengawasi perubahan tipologi pemilih yang genap 17 tahun agar dapat diberikan masukan dalam mengawal pemenuhan hak Adminduk (KTP) agar dapat direspon cepat dan Bawaslu mendorong untuk dimasukkan kedalam PDPB," tukasnya

Dari sisi partai politik, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara, Zarkasi Haq, menyambut baik konsolidasi yang dilakukan. Ia menilai komunikasi langsung antara penyelenggara dan partai politik penting untuk memperkaya informasi sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai perkembangan kepemiluan.

“Terima kasih atas kunjungannya. Ini menjadi silaturahmi yang produktif, terutama dalam membahas isu-isu pemilu dan pemilihan serta saling berbagi informasi,” katanya.

Sementara itu, kader Partai Demokrat Lombok Utara, Ardianto, S.H., menilai koordinasi antara partai politik dan penyelenggara perlu terus diperkuat agar peserta pemilu memahami batasan serta ketentuan yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.

“Kami menghargai apa yang dilakukan Bawaslu, karena seyogianya partai politik dan penyelenggara terus melakukan koordinasi untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat pemilu atau pemilihan,” ungkapnya.

Ardianto juga menyoroti tantangan pengawasan di ruang digital, khususnya berkaitan dengan proses pembuktian terhadap dugaan pelanggaran. Menurutnya, perkembangan aktivitas politik melalui platform digital membutuhkan perhatian lebih karena pola komunikasi dan penyebaran informasi semakin cepat dan luas.

Disampaikan juga pandangan terkait isu pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal serta sejumlah perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dinamika tersebut perlu dipahami tidak hanya oleh pengurus partai, tetapi juga sampai ke tingkat bawah agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan demokrasi.

Konsolidasi Demokrasi selesai dengan dilakukan foto bersama antara Bawaslu dan DPC Demokrat Lombok Utara dengan jajaran.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr