Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Partisipatif Diperkuat, Siswa MA Riadlul Jannah Genggelang Dibekali Pendidikan Kepemiluan

Foto Kegiatan

Bawaslu Lombok Utara lakukan Sesi Foto Bersama usai kegiatan sosialisasi Pendidikan Pengawas Partisipatif dan Pemilih Pemula sekaligus konsolidasi demokrasi.

lombokutara.bawaslu.go.id — Upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi terus dilakukan melalui pendidikan kepemiluan kepada generasi muda, Rabu (29/7/2026), sosialisasi Pendidikan Pengawas Partisipatif dan Pemilih Pemula sekaligus konsolidasi demokrasi digelar di MA Riadlul Jannah NWDI Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, dengan menghadirkan siswa/siswi sebagai peserta yang merupakan pemilih Pemula pada tahun 2029. Pada giat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sekolah dan guru-guru.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dr. Suliadi, menegaskan bahwa pendidikan kepemiluan merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran demokrasi sejak dini. Menurutnya, meskipun materi kepemiluan sangat luas, peserta perlu memahami dasar-dasar penyelenggaraan Pemilu agar memiliki bekal sebagai pemilih pemula sekaligus bagian dari pengawas partisipatif.

"Di Indonesia terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. KPU bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan teknis Pemilu, Bawaslu mengawasi seluruh proses penyelenggaraannya, sedangkan DKPP menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," ujar Suliadi.

Dijelaskannya bahwa pemilih pemula merupakan warga negara yang telah atau akan berusia 17 tahun maupun telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan. Karena itu, generasi muda perlu memahami hak dan kewajibannya agar dapat berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.

Lebih lanjut, Suliadi menegaskan bahwa tantangan pengawasan Pemilu masih cukup besar, terutama di wilayah-wilayah yang tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pemilu masih minim. Oleh sebab itu, pendidikan politik terus dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk di lingkungan sekolah supaya siswa yang nantinya sebagai Pemilih pada Pemilu 2029 paling tidak memahami larangan bagi seorang Pemilih, seperti tidak boleh menerima uang ataupun materi lainnya sebagai transaksi imbalan dari calon. Jadi, sebagai Pemilih cerdas harus berani menolak politik uang, dan laporkan calon yang memberi ataupun orang yang menerima uang dari calon ke Bawaslu.

"Jumlah jajaran pengawas sangat terbatas dibandingkan dengan luas wilayah pengawasan. Di tingkat kecamatan hanya ada tiga orang Panwaslu Kecamatan, di tingkat desa satu orang Pengawas Kelurahan/Desa, dan saat pemungutan suara hanya satu Pengawas TPS di setiap TPS. Karena itu kami membutuhkan keterlibatan masyarakat ataupun pemilih pemula dan guru-guru sebagai pengawas partisipatif," tambahnya.

Dr. Suliadi juga mengingatkan bahwa salah satu fokus pengawasan adalah mencegah pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas Pemilu. Ia mencontohkan larangan kampanye di tempat pendidikan maupun tempat ibadah, serta berbagai bentuk pelanggaran pidana Pemilu seperti penggunaan identitas pemilih yang telah meninggal dunia ataupun penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.

"Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat tidak perlu ragu melaporkannya kepada jajaran pengawas, baik Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa maupun Pengawas TPS sesuai tingkatannya. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk tidak membiarkan pelanggaran Pemilu terjadi di sekitarnya, karena membiarkan pelanggaran sama artinya ikut membiarkan demokrasi tercederai" tegasnya.

Dikatakan juga bahwa pada Pemilu Tahun 2024 pernah ditemukan kegiatan kampanye di lingkungan sekolah di salah satu kecamatan yang ada di KLU. Peristiwa tersebut menjadi contoh penting bahwa sekolah merupakan lokasi yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye sehingga memerlukan pengawasan bersama, imbuhnya.

"Nanti ketika tahapan kampanye Pemilu, maka pihak sekolah harus berani menolak dengan tegas apabila ada calon legislatif ataupun calon kepala daerah memanfaatkan lokasi sekolah sebagai lokasi kampanye", pungkasnya.

Sementara itu, Kepala MA Riadlul Jannah NWDI Genggelang, Sugiri, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut di sekolah yang dipimpinnya. Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini memberikan wawasan baru kepada peserta didik mengenai penyelenggaraan Pemilu sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sehingga sekolah ini menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi. Semoga materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi para siswa sebagai pemilih pemula agar memahami hak, kewajiban, serta mampu berpartisipasi aktif dalam mengawal demokrasi," ungkap Sugiri.

Sugiri juga mengajak seluruh peserta untuk senantiasa bersyukur atas kesempatan mengikuti kegiatan tersebut dan memanfaatkan ilmu yang diperoleh sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara, tutupnya.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr