Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas di Kecamatan Bayan Temukan Data Pemilih Meninggal Dunia dan Perlu Pembaruan Administrasi

foto kegiatan

Bawaslu KLU lakukan pengawasan gerakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

lombokutara.bawaslu.go.id---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara(KLU) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kecamatan Bayan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data pemilih yang sebelumnya terindikasi berada di luar negeri, sekaligus melakukan verifikasi kondisi faktual di lapangan.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, sebanyak 33 data pemilih dijadikan sampel verifikasi yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Bayan. Proses klarifikasi dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat desa, kepala dusun, serta pihak keluarga pemilih untuk memastikan status terkini dari masing-masing individu yang tercatat dalam daftar pemilih.

Hasil pengawasan menemukan bahwa terdapat 9 pemilih yang telah meninggal dunia. Temuan ini menjadi catatan penting karena secara administratif, pemilih yang telah meninggal dunia wajib dihapus dari daftar pemilih agar tidak menimbulkan potensi ketidaksesuaian data pada tahapan pemutakhiran berikutnya.

Selain itu, terdapat sejumlah pemilih lain yang status keberadaannya masih perlu pendalaman lebih lanjut karena tidak dapat dikonfirmasi secara langsung oleh pihak lingkungan setempat. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam pemutakhiran data kependudukan, terutama pada wilayah dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi seperti pekerja migran.

Dalam proses verifikasi, Bawaslu juga mencatat bahwa sebagian data pemilih membutuhkan klarifikasi lanjutan karena terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini mencakup kemungkinan perubahan domisili, ketidaksesuaian pencatatan, hingga data yang tidak lagi relevan dengan kondisi kependudukan saat ini.

Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan segera disampaikan sebagai bahan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk dilakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu juga menekankan bahwa proses Coktas bukan hanya sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih warga negara tetap terjamin sekaligus mencegah potensi kesalahan data dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan pengawasan yang ketat dan berkesinambungan, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Lombok Utara semakin meningkat dan mendukung terciptanya pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Wr 

Editor: Wr