Pengawasan Dana Kampanye Harus Dipahami Secara Menyeluruh, Dr. Suliadi Tekankan Penguatan Kapasitas Pengawas
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Penguatan kapasitas pengawas dalam memahami mekanisme pengawasan dana kampanye menjadi salah satu langkah penting menghadapi tahapan Pemilu. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Tahapan Pemilihan Umum dan Potensi Permasalahan pada Tahapan Pemilu dengan tema Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (30/7/2026), dan diikuti Ketua dan Anggota, serta jajaran sekretariat dari kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi mengenai pengawasan dana kampanye berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2023, dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi akan menjadi modal penting bagi pengawas dalam mengawal seluruh tahapan pemilu secara profesional.
"Pengawasan dana kampanye tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga harus mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Karena itu, setiap jajaran pengawas perlu memahami substansi regulasi secara komprehensif agar pengawasan dapat dilaksanakan secara efektif dan berintegritas," tegas Dr. Suliadi.
Dikatakan juga bahwa dalam pelaksanaan pengawasan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya keterbatasan akses terhadap aplikasi Sikadeka, ruang pencermatan dokumen laporan dana kampanye yang belum optimal, hingga terbatasnya informasi rinci mengenai penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan penguatan koordinasi antarpenyelenggara agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih maksimal, imbuhnya.
Sementara itu, narasumber dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Supardi, menyampaikan bahwa pengawasan dana kampanye mencakup seluruh aspek mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kepatuhan pelaporan, sumber dan batasan sumbangan, hingga proses audit laporan dana kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dana kampanye wajib dicatat dan dilaporkan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas peserta pemilu.
"Dana kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu sehingga seluruh penerimaan dan pengeluarannya harus dibukukan serta dilaporkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu," jelas Supardi.
Diskusi juga membahas sumber dana kampanye, mekanisme pembukaan RKDK, bentuk sumbangan yang diperbolehkan, jenis laporan dana kampanye, pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik, hingga larangan dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dana kampanye. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai kewenangan pengawasan pada setiap tingkatan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki kesamaan pemahaman dalam melaksanakan pengawasan dana kampanye, sekaligus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr