Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Tata Kelola dan SPIP Jadi Fokus Pembinaan Bawaslu Tahun 2026

foto kegiatan

Bawaslu Lombok Utara mengikuti Rapat Rutin Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara mengikuti Rapat Rutin Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut membahas penguatan tata kelola organisasi, implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, serta pemahaman ketentuan rapat pleno sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kelembagaan.

Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia, Dr. L.A. Bayoni, menegaskan bahwa penyelenggaraan SPIP merupakan kewajiban seluruh satuan kerja yang harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelenggaraan SPIP bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan efektif, akuntabel, dan mampu mengendalikan risiko dalam pelaksanaan tugas kelembagaan,” ujar Bayoni.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan SPIP mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPIP serta diperkuat melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Dalam rangka mendukung implementasi tersebut, seluruh satuan kerja diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP melalui Surat Keputusan Ketua, menyusun Dokumen Manajemen Risiko sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 141 Tahun 2025, serta membentuk Tim Penilaian Mandiri SPIP untuk melaksanakan pengisian Kertas Kerja (KK) 3.1.

“Seluruh dokumen dan bukti dukung harus dipersiapkan secara lengkap dan diunggah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agar proses penilaian dapat berjalan optimal,” tambahnya.

LA Bayoni juga menyampaikan bahwa target penyelenggaraan SPIP Tahun 2026 adalah mencapai Maturitas SPIP Level 3. Menurutnya, capaian tersebut membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Bawaslu, dukungan aktif dari setiap tingkatan organisasi, peningkatan kualitas implementasi manajemen risiko, serta kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi dasar penilaian.

“Pencapaian target maturitas SPIP tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan seluruh unsur organisasi agar setiap proses pengendalian berjalan efektif dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas tata kelola,” imbuhnya.

Disampaikan pula mekanisme pengumpulan data dan dokumen SPIP. Batas akhir penyampaian dokumen ditetapkan pada 24 Juni 2026 dengan mempertimbangkan masih adanya tahapan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) oleh Inspektorat. Setelah dokumen diterima, Biro Perencanaan dan Organisasi akan melakukan kompilasi dan reviu sebelum dilanjutkan dengan proses Quality Assurance oleh Inspektorat Utama.

Hasil tahapan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyampaian hasil penilaian kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai instansi pembina SPIP.

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja turut menyampaikan materi mengenai dasar hukum pelaksanaan rapat pleno. Materi tersebut mengulas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 139, Pasal 140, dan Pasal 141 yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno, baik tertutup maupun terbuka, termasuk tata cara pemilihan Ketua Bawaslu pada setiap tingkatan.

Dikatakan dalam arahannya, jajaran sekretariat di seluruh daerah juga diminta meningkatkan koordinasi antar unsur perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, dan pengelolaan organisasi guna mendukung pencapaian target SPIP Level 3. Selain itu, setiap satuan kerja diingatkan untuk memahami dan melaksanakan ketentuan rapat pleno sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan pembinaan dan evaluasi ini, seluruh jajaran diharapkan dapat segera menindaklanjuti kewajiban penyelenggaraan SPIP Tahun 2026, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi guna mendukung terwujudnya kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr