Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dimulai, Bawaslu KLU Siap Mengawasi
|
\n\n\n\n\n\n\n\nPenyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KLU tahun 2020 dibuka dari 19 s.d 23 Februari 2020. Berkaitan dengan tahapan ini, Bawaslu KLU telah siap untuk mengawasi. Rapat koordinasi pun telah dilakukan di tingkat provinsi dengan pemetaan kerawanan-kerawanan yang menjadi fokus utama dalam kegiatan pengawasan nantinya.
\n\n\n\nGuna melakukan langkah pencegahan, Bawaslu KLU telah menyampaikan surat himbuan kepada KPU KLU. Adapun hal-hal yang menjadi poin dalam surat ini yakni supaya KPU memerhatikan hal-hal terkait ketepatan waktu penyerahan, kesesuaian jumlah dukungan dan sebaran syarat dukungan, verifikasi administrasi dan pengecekan kegandaan dokumen dukungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang, ketepatan waktu penyampaian dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepada PPS, verifikasi faktual di tingkat Desa dilakukan sesuai ketentuan, dan juga terkait ketepatan waktu pelaksanaan dan kesesuaian dokumen rekapitulasi di tingkat kecamatan berdasarkan hasil verifikasi faktual dan juga rekapitulasi di tingkat kabupaten.
\n\n\n\n26 Oktober lalu KPU KLU telah menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk bakal pasangan calon perseorangan. Yakni, 10 % dari DPT Pemilu terakhir. Daftar Pemilih Tetap dari pemilu terakhir yang dilaksanakan April tahun lalu yakni sejumlah 171.541 pemilih. Sehingga 10 % dari DPT tersebut sejumlah 17.155. Sejumlah itulah minimal yang harus disiapkan oleh pasangan calon yang menempuh jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2020. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal 50 % jumlah Kecamatan di KLU.
\n"