Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 Dimatangkan
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Persiapan pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dimatangkan melalui rapat internal yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan P2P yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ria Sukandi mengatakan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan P2P tahun sebelumnya perlu dilakukan untuk mengetahui capaian maupun kekurangan yang masih perlu diperbaiki. Menurutnya, pelaksanaan sebelumnya masih cenderung bersifat administratif sehingga pada tahun ini kegiatan diharapkan lebih substansial dan mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan pengawasan partisipatif masyarakat.
“Pelaksanaan P2P sebelumnya masih cenderung bersifat administratif. Karena itu, tahun ini kegiatan diharapkan lebih substansial dan mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan pengawasan partisipatif masyarakat,” ungkapnya.
Ditegaskan pentingnya tindak lanjut pasca kegiatan agar alumni P2P tetap terhubung dan aktif dalam kegiatan demokrasi di tengah masyarakat. Selain itu, seluruh aspek teknis pelaksanaan perlu diperhatikan agar alur pembelajaran peserta dapat berjalan secara terstruktur dan efektif, imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, I Putu Windrawan mengatakan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif tahun ini harus dipersiapkan secara matang, baik dari sisi teknis maupun administratif agar kegiatan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peserta.
“Persiapan kegiatan harus dilakukan secara maksimal, mulai dari administrasi, teknis pelaksanaan, hingga kesiapan materi agar tujuan Pendidikan Pengawasan Partisipatif dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa sebelum hari pelaksanaan, peserta akan diberikan e-modul dan materi audio visual sebagai bahan pembelajaran awal. Setelah mempelajari materi tersebut, peserta diwajibkan membuat catatan kritis sebagai bagian dari proses pembelajaran awal.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahapan registrasi dan pre-test sebelum memasuki sesi diskusi serta pemaparan materi oleh narasumber internal. Di akhir kegiatan, peserta akan mengikuti post-test yang disiapkan panitia dan dilanjutkan dengan pembagian sertifikat kepada peserta, tambahnya.
Melalui pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi semakin kuat serta mampu mendorong lahirnya pengawas partisipatif yang aktif, kritis, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr