Rapat Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 Perkuat Desain Pembelajaran dan Pengawasan Partisipatif
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Pembahasan Program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 digelar di ruang rapat Bawaslu Lombok Utara, Rabu (19/8/2026). Pembahasan diarahkan untuk memperkuat desain pembelajaran dan substansi materi pengawasan partisipatif agar dapat disampaikan secara sistematis, interaktif, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi proses Pemilu.
Koordinator Sekretariat, I Putu Windrawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya memastikan materi yang disusun tidak hanya informatif, tetapi juga memiliki alur pembelajaran yang jelas dan mudah dipahami oleh peserta. Menurutnya, materi yang baik perlu disiapkan dengan memperhatikan tujuan, metode, sasaran peserta, hingga bentuk evaluasi pembelajaran.
“Bawaslu Membelajarkan ini bukan hanya bagaimana kita menyampaikan materi, tetapi bagaimana materi tersebut dapat dipahami dan memberikan pemahaman kepada peserta. Karena itu, desain pembelajaran harus disusun dengan baik, sehingga apa yang kita sampaikan memiliki tujuan dan hasil yang jelas,” ujar Windrawan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi pertama yang disampaikan Saqinah Putri dengan tema “Desain Pembelajaran”. Materi tersebut memuat rancangan pembelajaran Bawaslu Membelajarkan yang mencakup identitas pembelajaran, tujuan dan capaian pembelajaran, pokok bahasan, metode, strategi penyampaian, media, alokasi waktu, hingga evaluasi. Desain tersebut menggunakan pendekatan pembelajaran partisipatif berbasis kasus dengan sasaran masyarakat, pemilih pemula, pelajar atau mahasiswa, organisasi masyarakat, komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kelompok pemilih lainnya.
Dalam rancangan tersebut, pembelajaran diarahkan untuk menghubungkan pemahaman kelembagaan, Rencana Strategis Bawaslu 2025–2029, dan pengawasan partisipatif. Materi juga menempatkan peserta bukan sekadar sebagai penerima informasi, tetapi diarahkan untuk memahami, menganalisis, mempraktikkan, merefleksikan, hingga menindaklanjuti hasil pembelajaran.
“Desain pembelajaran ini kita susun agar materi tidak berhenti pada penyampaian informasi. Peserta diharapkan mampu memahami materi, menganalisis persoalan, mempraktikkan apa yang dipelajari, kemudian melakukan refleksi dan menyusun tindak lanjut,” jelas Saqinah.
Mengatakan bahwa desain tersebut perlu diterjemahkan ke dalam metode pembelajaran yang aktif, Saqinah menjelaskan bahwa sejumlah metode dapat digunakan, mulai dari ceramah interaktif, telaah dokumen, diskusi kelompok, Problem Based Learning, studi kasus, simulasi, refleksi individu, hingga penyusunan komitmen aksi dan rencana tindak lanjut. Strategi pembelajarannya dirumuskan melalui tahapan “Pahami → Analisis → Praktikkan → Refleksikan → Tindak Lanjuti.”
Pembahasan selanjutnya disampaikan Kaharuddin melalui materi kedua bertema “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif”. Materi tersebut menempatkan masyarakat sebagai subjek pengawasan yang memiliki peran untuk mengetahui, mengawasi, mencegah, serta menyampaikan informasi dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Pendekatan ini dinilai penting karena luasnya wilayah pengawasan, kompleksitas tahapan Pemilu, serta perkembangan teknologi membutuhkan kolaborasi antara penyelenggara dan masyarakat.
Dikatakannya bahwa pengawasan partisipatif perlu dibangun melalui pemahaman yang konkret mengenai peran masyarakat. Bentuknya tidak hanya berupa pemantauan, tetapi juga pendidikan kepemiluan, pencegahan, penyampaian informasi, pelaporan dugaan pelanggaran, hingga pengawasan terhadap informasi di media sosial.
“Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek dalam pengawasan partisipatif. Artinya, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya Pemilu, tetapi juga memiliki kepedulian untuk mengenali potensi pelanggaran, melakukan pencegahan, memantau, dan menyampaikan informasi melalui mekanisme yang benar,” ungkap Kaharuddin.
Lebih lanjut, materi tersebut mengangkat tantangan pengawasan di era digital, termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, manipulasi informasi digital, politik uang, netralitas aparatur, pelaksanaan kampanye, serta persoalan data pemilih. Masyarakat didorong menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” dengan memeriksa sumber, membandingkan informasi, tidak menyebarkan informasi yang diragukan, menyimpan bukti, dan menyampaikannya melalui kanal yang tepat.
Dijelaskan juga bahwa pembelajaran pengawasan partisipatif perlu diarahkan dari sekadar mengetahui menjadi mampu bergerak. Tahapan tersebut dibangun melalui tiga tingkatan, yakni mengetahui, peduli, dan bergerak, dengan pendekatan “Lihat – Analisis – Tindak”. Peserta terlebih dahulu melihat contoh kasus atau informasi, kemudian menganalisis potensi persoalan dan bukti yang tersedia, sebelum menentukan tindakan yang tepat.
Melalui pembahasan tersebut, penyempurnaan materi diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih terarah, komunikatif, dan relevan dengan kebutuhan peserta. Penguatan desain sekaligus substansi pengawasan partisipatif menjadi langkah penting agar program Bawaslu Membelajarkan dapat mendorong masyarakat dari sekadar mengetahui informasi kepemiluan menjadi lebih kritis, aktif, independen, dan bertanggung jawab dalam mengawal demokrasi.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr