Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Internal Bahas Materi Bawaslu Membelajarkan Vol. II, Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal Jadi Fokus

Foto Kegiatan

Rapat internal pembahasan penyusunan materi Bawaslu Membelajarkan Vol. II

lombokutara.bawaslu.go.id — Rapat internal pembahasan penyusunan materi Bawaslu Membelajarkan Vol. II digelar di Ruang Rapat Bawaslu Lombok Utara, Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut membahas penguatan materi pendidikan pengawasan partisipatif yang disesuaikan dengan karakter sosial dan budaya masyarakat Lombok Utara.

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan materi pembelajaran yang tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengawasan Pemilu, tetapi juga mampu menjangkau kondisi dan kearifan lokal masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, terutama ketika keterbatasan personel pengawas tidak memungkinkan seluruh ruang sosial masyarakat diawasi secara langsung.

“Materi Bawaslu Membelajarkan harus mampu memberikan pemahaman yang mudah diterima oleh masyarakat dan relevan dengan kondisi di Lombok Utara. Pengawasan partisipatif bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi bagaimana masyarakat memiliki kesadaran dan keberanian untuk ikut menjaga proses demokrasi,” ujar Deni.

Dikatakan, pendekatan berbasis budaya lokal perlu menjadi bagian dari strategi pendidikan pengawasan partisipatif. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat dijadikan modal sosial untuk mendorong pencegahan pelanggaran, sekaligus membangun keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran.

“Kearifan lokal jangan ditempatkan sebagai sesuatu yang berhadapan dengan hukum dan demokrasi. Justru nilai adat dapat menjadi kekuatan untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga kejujuran, keadilan, serta keharmonisan masyarakat,” imbuhnya.

Pembahasan materi kemudian dipaparkan oleh Arsiparis Ahli Pertama, Moh. Arief Hidayat, yang menyampaikan rancangan materi penguatan pengawasan partisipatif melalui Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dan Pemuda Adat. Materi tersebut mengangkat tema “Bawaslu Mengajar Demokrasi dalam Tradisi Budaya Adat Sasak Lombok Utara” dengan pendekatan andragogi, kontekstual, partisipatif, berbasis kasus, serta adaptif terhadap budaya lokal.

Arief menjelaskan, rancangan pembelajaran diarahkan kepada alumni SKPP atau kader pengawasan partisipatif, pemuda adat, organisasi kepemudaan, komunitas masyarakat, dan relawan pengawasan partisipatif. Fokus pembelajaran mencakup pencegahan dan pengawasan politik uang serta peningkatan keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran.

“Pembelajaran ini dirancang agar peserta tidak berhenti sebagai penerima materi, tetapi mampu menjadi penggerak pengawasan di lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan dapat memahami kerawanan, melakukan pencegahan, mencatat informasi yang relevan, mengetahui mekanisme pelaporan, dan ikut mengawal keberlanjutan pengawasan partisipatif,” terang Arief.

Dijelaskan, salah satu pendekatan yang ditawarkan dalam materi tersebut adalah model “Kader Awas Desa” dengan tahapan Paham, Peka, Cegah, Catat, Laporkan, dan Kawal. Model ini menempatkan alumni SKPP dan pemuda adat sebagai penggerak pengawasan di komunitas masing-masing, mulai dari memahami demokrasi dan jenis pelanggaran hingga menjadi bagian dari jejaring pengawasan partisipatif.

Selain itu, materi turut mengangkat nilai kearifan lokal masyarakat Sasak seperti awik-awik, gawe rapah, dan gundem sebagai modal sosial dalam memperkuat nilai demokrasi. Nilai tersebut dikaitkan dengan prinsip kesetaraan, gotong royong, musyawarah mufakat, serta upaya menjaga kohesi sosial masyarakat.

Menurut Arief, tantangan yang perlu diperhatikan dalam pengawasan berbasis masyarakat adalah masih adanya rasa sungkan, hubungan kekeluargaan, kedekatan sosial, kekhawatiran konflik, serta nilai paliq/pemaliq yang dapat membuat masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran tetapi enggan menyampaikannya secara formal. Kondisi tersebut perlu direspons melalui pendekatan yang tidak konfrontatif dan tetap menghormati nilai sosial masyarakat.

“Pendekatan yang dibangun bukan mempertentangkan adat dengan hukum, melainkan mengintegrasikan adat, hukum, dan demokrasi. Tokoh adat dapat menjadi mediator kultural, sementara pemuda adat didorong menjadi agen demokrasi yang mampu melakukan edukasi, pencegahan, sekaligus menyampaikan informasi dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Rancangan pembelajaran juga memuat metode case method, role play, focus group discussion, dan project based learning agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis, tetapi juga mampu menganalisis persoalan dan menyusun rencana aksi pengawasan di desa atau komunitas masing-masing.

Melalui penyusunan materi Bawaslu Membelajarkan Vol. II tersebut, pembelajaran diharapkan menghasilkan kader yang aktif mengedukasi masyarakat, melakukan pencegahan, menyampaikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran, serta membangun jejaring pengawasan partisipatif berbasis pemuda dan kearifan lokal di Kabupaten Lombok Utara.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr