Lompat ke isi utama

Berita

Sejumlah Saran Perbaikan Triwulan I Belum Ditindaklanjuti, Bawaslu Lombok Utara Kembali Temukan Ratusan Perubahan Data Pemilih Di Uji Petik Triwulan II

foto kegiatan

Bawaslu Lombok Utara saat melakukan Uji Petik.

lombokutara.bawaslu.go.id — Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Lombok Utara masih memerlukan pencermatan lebih lanjut. Hal itu terungkap setelah dilakukan pengawasan melalui uji petik di Lombok Utara pada Rabu, 24 Juni 2026, yang menemukan ratusan perubahan data pemilih sebagai bahan tindak lanjut penyempurnaan daftar pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ria Sukandi, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan berjalan sesuai regulasi. Data pemilih harus terus diperbarui agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sementara yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ria.

Dijelaskannya, dari hasil uji petik tersebut ditemukan beberapa indikator perubahan data pemilih yang perlu mendapat perhatian. Temuan itu meliputi 76 pemilih meninggal dunia, 150 pemilih pindah keluar, 31 pemilih pindah masuk, serta 104 pemilih potensial yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih.

"Temuan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi penyelenggara untuk melakukan pencermatan lebih lanjut sehingga kualitas daftar pemilih semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Selain itu, Ria mengungkapkan bahwa dari 13 data saran perbaikan yang telah disampaikan pada pengawasan PDPB Triwulan I, hingga pelaksanaan pengawasan kali ini masih terdapat 6 data yang belum ditindaklanjuti. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara berkelanjutan dan menghasilkan daftar pemilih yang semakin valid.

"Kami berharap sisa data saran perbaikan Triwulan I yang belum ditindaklanjuti dapat segera diselesaikan sehingga tidak menjadi temuan yang berulang pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berikutnya," tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Utara sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 8 ayat (3) huruf g yang mengatur tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Ditegaskan terdapat beberapa langkah yang perlu segera dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara, yakni melakukan pencermatan dan perbaikan terhadap data hasil pengawasan dan uji petik, berkoordinasi dengan pemerintah desa bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk penerbitan surat keterangan sebagai dasar tindak lanjut, memasukkan pemilih potensial dan pemilih pindah masuk ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sesuai ketentuan, serta mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari DPB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh saran perbaikan ini dapat ditindaklanjuti agar data pemilih di Kabupaten Lombok Utara benar-benar akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Daftar pemilih yang berkualitas menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas," imbuhnya.

Penulis dan Foto: Wr dan Erwin

Editor: Rs