Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan Volume II Dorong Budaya Berbagi Pengetahuan dan Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu

Foto Kegiatan

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H saat menyampaikan sambutan di kegiatan sosialisasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026.

lombokutara.bawaslu.go.id --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengikuti sosialisasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 3 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat budaya organisasi pembelajar melalui pengembangan kapasitas, berbagi pengetahuan, serta penyusunan materi pembelajaran yang terdokumentasi dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh jajaran hingga masyarakat luas.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H. menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan yang telah dimulai pada tahun sebelumnya. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya yang hanya melibatkan Bawaslu Provinsi, pada Volume II kali ini seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota turut dilibatkan sebagai bagian dari upaya memperluas budaya berbagi pengetahuan di lingkungan kelembagaan.

"Kegiatan ini sebenarnya hanya menjadi pemicu bagi kita untuk tetap berkomitmen membangun organisasi pembelajar. Kita tidak sekadar menjadi organisasi pengawas pemilu, tetapi juga memiliki kewajiban saling berbagi pengalaman, memperkuat kapasitas SDM, serta mendiskusikan berbagai praktik baik yang telah dilakukan di daerah," ungkapnya.

Disampaikan juga, setiap pengalaman pengawasan yang dimiliki daerah tidak boleh berhenti sebagai pengetahuan individual, melainkan harus disusun menjadi pembelajaran yang dapat dimanfaatkan bersama. Menurutnya, melalui video pembelajaran yang diproduksi seluruh satuan kerja, publik juga dapat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai tugas dan fungsi pengawasan pemilu. "Video pembelajaran ini bukan hanya untuk internal, tetapi juga menjadi media edukasi bagi masyarakat sehingga publik memperoleh informasi yang mencerahkan mengenai pengawasan pemilu," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Roy Maryuna Siagian, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa penggunaan istilah "Membelajarkan" dipilih karena memiliki makna yang lebih luas dibandingkan sekadar belajar atau mengajar. Program ini dirancang agar seluruh jajaran dapat saling belajar, saling mengembangkan kapasitas, serta membangun budaya berbagi pengetahuan secara berkelanjutan antarsatuan kerja.

"Pengetahuan tidak hanya bergerak dari pusat ke daerah, tetapi juga antardaerah. Pengalaman yang dimiliki suatu daerah harus dapat dibagikan kepada daerah lainnya sehingga menjadi budaya organisasi yang terus belajar dan berkembang," jelasnya.

Lebih lanjut Roy mengatakan bahwa program ini juga menjadi bagian dari penerapan knowledge management di lingkungan Bawaslu, yaitu mendokumentasikan pengalaman, inovasi, data, materi, dan praktik baik agar tidak hilang ketika terjadi pergantian personel maupun periodisasi penyelenggaraan pemilu. 

"Seluruh pengetahuan itu harus terdokumentasi secara sistematis sehingga dapat menjadi referensi bagi jajaran lainnya dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu," imbuhnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pula bahwa setiap satuan kerja wajib menyusun desain pembelajaran, materi ajar, memproduksi video pembelajaran berdurasi 15–20 menit, serta melaksanakan publikasi dan diseminasi melalui media resmi masing-masing. Seluruh hasil pembelajaran akan menjadi bagian dari dokumentasi nasional sekaligus bahan evaluasi dalam pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026.

Melalui program ini diharapkan lahir berbagai produk pembelajaran yang tidak hanya memperkuat kapasitas internal jajaran pengawas pemilu, tetapi juga meningkatkan literasi publik mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.