\nlombokutara.bawaslu.go.id---- Keberlangsungan Pengawasan Partisipatif diharapkan tidak dinilai berlaku pada rezim tahapan dan sub tahapan saja, setelah itu kemudian keberlangsungannya tidak dianggap ada atau membekas.
\nlombokutara.bawaslu.go.id---- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) gelar giat Sosialisasi Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2024.
\nLombokutara.bawaslu.go.id---- Bawaslu Lombok Utara melakukan evaluasi terhadap 15 anggota Panwascam yang ada pasalnya, terhadap Evaluasi 15 Panwascam itu dilakukan mengingat masa jabatan mereka dinyatakan berakhir. Sabtu, 27/4/2024
\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang
\nDalam rangka pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Utara, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Utara berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Nomor: 02/SK/HK.01.01/K/SDMO/04/2024 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Panwaslu